REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M.Amari, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) masih ada di prapenuntutan. Meski berkas sudah dinyatakan lengkap, tapi perkara tersebut masih harus dipelajari.
Menurut Amari, pengkajian berkas yang sudah P21 itu sesuai dengan pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ya soalnya pasal 139 itu. Meskipun sudah P21, tetap harus dipelajari," ujar Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2).
Meski demikian, Amari mengaku belum bisa memastikan apakah berkas tersebut akan terus sampai ke persidangan atau dihentikan. "Saya belum bisa mengatakan itu," tukasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, sebelumnya menjelaskan berkas dua perkara dua tersangka perkara sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Sudibyo, masih ada di prapenuntutan. Menurutnya, pihak kejaksaan masih mengkaji putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa Sisminbakum lainnya, Romli Atmasasmita, dari tuntutan dan vonis bersalah terhadap mantan direktur PT.Sarana Reka Dinamika, Johannes Waworuntu.