REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Untuk pembuktian terbalik terkait harga Gayus Tambunan tidak harus membuat undang-undang baru. Karena, hal tersebut sebenarnya sudah ada di dalam UU/31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam pasal 12 B UU/31/1999 diatur pengembalian beban bukti jika jumlah uang yang diduga hasil korupsi itu diatas Rp 10 juta. Terdakwa atau tersangkanya diwajibkan untuk membuktikan bahwa uang yang dimilikinya itu bukan berasal dari hasil korupsi.
“Di pasal itu juga disebut mengenai kewajiban tersangka untuk membuktikan asal muasal harta yang diperolehnya maupun istrinya,” ujar Johan di kantornya, Jumat (25/2). Namun, lanjut Johan, KPK belum akan menggunakan pasal tersebut terkait harta Gayus. Karena, saat ini KPK masih melakukan penyelidikan dan belum melakukan penyidikan.
Berdasarkan pengertian Pasal 28 UU No 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa bahwa kewajiban tersangka untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan setelah kasus tersebut berada di tingkat penyidikan.
Seperti diketahui, Wakil Presiden RI, Boediono mendukung penerapan pasal pembuktian terbalik untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Ia pun meminta pasal itu diterapkan untuk menjerat terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan.