Ahad 27 Feb 2011 20:47 WIB

Kini, Masa Jabatan Presiden Mesir Dibatasi

Rep: Abdullah Sammy/Reuters/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Istana Negara Mesir, tempat mantan presiden Hosni Mubarak bekerja.
Foto: Pengham
Istana Negara Mesir, tempat mantan presiden Hosni Mubarak bekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO—Setiap delapan tahun sekali rakyat Mesir akan memiliki presiden baru. Ketentuan itu sesuai dengan konstitusi yang disusun oleh parlemen Mesir yang mengatur masa jabatan seorang Presiden. Untuk kali pertama dalam sejarah Negara Seribu Menara—julukan Mesir—, masa kepemimpinan Presiden dibatasi.

Perubahan yang mendapat restu dari dewan penguasa militer Mesir, akan diputuskan dalam seuah referendum. Referendum dilakukan menjelang pemilihan parlemen dan presiden yang bakal digelar pada September mendatang.

"Ketika presiden tahu bahwa periode adalah maksimum delapan tahun, maka kemungkinan untuk melakukan penyimpangan kekuasaan akan berkurang," kata Mohamed el-Katatni, juru bicara Ikhwanul Muslimin.

IM mengaku mendukung penuh usulan dewan militer yang dinilai akan menjadi contoh demokrasi bagi dunia Arab. Seperti diketahui Mesir dan sejumlah negara Arab dikuasai oleh pemimpin dalam jangka waktu terbatas. Hosni Mubarak berkuasa di Mesir 30 tahun, Ben Ali menguasai Tunia 23 tahun, Muammar Qaddafi di Libya 40 tahun, serta Yaman yang dikuasai Ali Abdullah Saleh lebih dari tiga dekade.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement