Kamis 03 Mar 2011 12:45 WIB

Haposan: Vonis Tariq Khan Sudah Benar, Bahkan Terlalu Lama

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Haposan Hutagalung
Haposan Hutagalung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Kuasa Hukum Tariq Khan, Haposan Hutagalung, menyatakan vonis yang telah diterima Tariq Khan itu sudah benar. Haposan malah menyatakan vonis selama 10 bulan terlalu lama untuk Tariq Khan.

"Sudah benar. Tapi itu terlalu lama, seharusnya cukup lima bulan," kata Haposan Hutagalung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/3).

Haposan mengaku telah mendengar komplain dari Linda Wangsadinata dan Arga Tirta kepada DPR tentang vonis Tariq Khan yang terlalu rendah. Tariq Khan divonis hanya selama 10 bulan dari tuntutan 1,5 tahun.

Menurut Haposan, vonis itu sudah benar karena Tariq Khan tidak terbukti pencucian uang. Tariq Khan hanya terbukti dalam pasal penggelapan. "Kerugian nasabah juga sudah dia (Tariq Khan) kembalikan," tegas Haposan.

Sebaliknya jika Linda dan Arga dituntut selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, itu sangat relatif. Jika memang kerugian negara besar, tergantung jaksa dan hakim yang akan memutuskannya seperti apa.

Haposan juga mengimbau agar DPR tidak asal mengomentari kasus Century menyusul komplain Linda tersebut. "DPR juga harus menguasai masalahnya, jangan main tanggapi," gerutunya. "Vonis Tariq Khan selama 10 bulan terlalu lama.''

Linda Wangsadinata dan Arga Tirta sebelumnya komplain kepada DPR terkait vonis Tariq Khan yang terlalu rendah. Padahal, Tariq Khan menerima kredit lebih dari Rp 360 miliar. Sementara Linda selaku Kepala Bank Century Cabang Senayan dan Arga sebagai Kepala Divisi Legal Bank Century malah tidak pernah mendapat apa-apa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement