Senin 07 Mar 2011 13:49 WIB

Tujuh Polisi Penerima Suap Gayus Dibebaskan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Boy Rafli Amar
Foto: Antara
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penahanan tujuh polisi penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang menerima suap Gayus Tambunan, ditangguhkan. Polri berdalih masa penahanan ketujuh polisi itu sudah selesai, namun berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada Jumat (4/3) lalu, (7 polisi) ditangguhkan penahanannya. (Berkasnya) sedang menunggu P21 dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Boy Rafli mengatakan Polri harus menghormati proses hukum yang berlaku. Penangguhan penahanan terhadap tujuh polisi penerima suap dari Gayus Tambunan itu, lanjutnya, hanya masalah teknis.

Jika berkas perkara tujuh polisi itu sudah dinyatakan P21, Polri akan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, tujuh polisi tersebut diwajibkan untuk melapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu. "Mereka wajib lapor dua kali seminggu. Jika sudah P21, secepatnya akan diserahkan kepada JPU," kelitnya.

Sementara mantan Kepala Rutan Mako Brimob yang juga menerima suap dari Gayus, Kompol Iwan Siswanto, telah ditahan kembali. Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sedianya, tambah Boy, masa penahanan Iwan berakhir pada Senin (7/3) dan harus ditangguhkan. Namun karena berkasnya sudah P21, Iwan pun langsung ditahan kembali dan dibawah pengawasan JPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement