REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) dan mafia hukum, Jaksa Cirus Sinaga, tetap tak tersentuh hukum. Meski sudah menjadi tersangka dan beberapa kali menjalani pemeriksaan, tetap saja Cirus tidak ditahan. Pada pemeriksaan yang terakhir Kamis (10/3) kemarin, Cirus diperiksa selama 17 jam dan baru keluar dari Bareskrim Polri pada Jumat (11/3) pukul 02.00 WIB.
Saat keluar dari Bareskrim Polri, Cirus sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Ia hanya tersenyum kecil dengan air muka yang pucat pasi dan kelelahan. Salah satu kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, mengatakan Cirus kelelahan karena diperiksa selama 17 jam dan dicecar sekitar 100 pertanyaan.
"Hari ini Cirus dicecar sekitar 44 pertanyaan. Kalau ditotalin dengan pemeriksaan sebelumnya menjadi 100 pertanyaan," kata Tumbur usai menemani Cirus dalam pemeriksaan, Jumat (11/3) dini hari.
Ia menambahkan, 44 pertanyaan yang dicecar penyidik pada pemeriksaan Kamis (10/3) lalu, mengenai prosedur peghentian perkara Gayus saat ditangani Pengadilan Negeri Tangerang. Ia pun menegaskan, jika Cirus tidak bersalah. Masalah yang dihadapi Cirus, lanjutnya, bukan tindak pidana.
"Saat dalam tim perkara Gayus pada 2009 lalu, Cirus hanya sebagai jaksa peneliti bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kelitnya.
Menurut Tumbur, Cirus tidak bisa dipidanakan. Jika memang ada kekeliruan, tambahnya, ini masalah proses berkas perkara. "Cirus tidak bisa dipidanakan," pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak kepolisian belum memberikan komentar terkait pemeriksaan Cirus. Kepala Badan Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, yang ditanya Republika melalui pesan singkat, tidak juga menjawabnya.
Cirus sendiri diduga terlibat dalam pembuatan surat rentut palsu dan mafia hukum terhadap perkara Gayus di PN Tangerang. Mengenai mafia hukum, Cirus diduga terlibat dalam penghapusan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan Gayus.