Jumat 11 Mar 2011 17:50 WIB

Solidaritas Wartawan Desak Kapolri Pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak) menyatakan ketidakpuasannya atas vonis bebas yang diterima tiga terdakwa pembunuhan wartawan Sun TV. Solidaritas Wartawan pun mendesak Kapolri untuk memecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual.

"Mendesak Kapolri untuk melakukan pemeriksaann terhadap tim penyidik kepolisian dan pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual," kata Widi Wahyu Widodo, juru bicara dari Sowak yang menyampaikan orasinya di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).

Solidaritas wartawan juga mendesak kepada Jaksa Agung untuk menggelar pemeriksaan terhadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus bebas tiga penganiaya wartawan tersebut.

Ia menilai vonis hakim ini jelas sangat menohok rasa keadilan dan menghina pekerj pers bukan hanya di Maluku tapi juga di Indonesia. Majelis hakim dalam persidangan menilai ketiga terdakwa, Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Sahar Renuat tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan JPU selama delapan bulan.

Sejak awal kasus tim penyidik dari kepolisian, lanjutnya, tidak maksimal dalam mengumpulkan barang bukti, di antaranya kamera video milik korban. Tim penyidik berdalih, kamera itu hilang.

Maluku Media Centre dan Komnas HAM dalam investigasinya menemukan sejumlah keganjilan seperti sejumlah saksi yang memberatkan terdakwa sama sekali tidak dimintai keterangan oleh polisi. Keganjilan lainnya, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP, Saiful Rahman menyatakan semua barang bukti sudah lengkap dan dapat dijerat pasal 338 KUHP.

"Ternyata dalam dakwaan dan tuntutan JPU berubah menjadi pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun," ujarnya. "Namun JPU hanya menuntut delapan bulan.".

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement