Jumat 11 Mar 2011 17:50 WIB

Solidaritas Wartawan Desak Kapolri Pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak) menyatakan ketidakpuasannya atas vonis bebas yang diterima tiga terdakwa pembunuhan wartawan Sun TV. Solidaritas Wartawan pun mendesak Kapolri untuk memecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual.

"Mendesak Kapolri untuk melakukan pemeriksaann terhadap tim penyidik kepolisian dan pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual," kata Widi Wahyu Widodo, juru bicara dari Sowak yang menyampaikan orasinya di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).

Solidaritas wartawan juga mendesak kepada Jaksa Agung untuk menggelar pemeriksaan terhadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus bebas tiga penganiaya wartawan tersebut.

Ia menilai vonis hakim ini jelas sangat menohok rasa keadilan dan menghina pekerj pers bukan hanya di Maluku tapi juga di Indonesia. Majelis hakim dalam persidangan menilai ketiga terdakwa, Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Sahar Renuat tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan JPU selama delapan bulan.