REPUBLIKA.CO.ID, HAVANA - Kontraktor bantuan Amerika Serikat, Alan Gross, telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh sebuah pengadilan Kuba. Dia dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan upaya "meruntuhkan pemerintah komunis Kuba", televisi milik negara Kuba melaporkan.
Putusan itu menyusul pemeriksaan pengadilan dua hari pekan lalu, ketika pemerintah Kuba mengatakan para penuntut telah menyampaikan bukti bahwa Gross, 61, terlibat dalam "proyek subversif" untuk "menumbangkan revolusi". Penuntut minta hukuman 20 tahun.
Gross dituduh telah mendistribusikan peralatan komunikasi satelit yang canggih untuk akses internet berdasarkan program yang tidak sah dan dianggap subversif oleh pemerintah Kuba.
Ia secara resmi didakwa dengan bertindak melawan kemerdekaan dan integritas teritorial negara itu dan dapat naik banding atas putusan tersebut ke pengadilan tertinggi di Kuba.
AS, yang telah cekcok dengan Kuba selama lebih dari lima dasawarsa, mengatakan Grosstelah memberikan akses Internet pada kelompok-kelompok Yahudi tapi tidak melakukan kejahatan.
Beberapa pengamat yakin solusi politik akan dicapai, yang akan memungkinkan Gross untuk bebas segera.