Ahad 13 Mar 2011 09:19 WIB

Dituding Subversif, Kontraktor AS Divonis 15 Tahun di Kuba

REPUBLIKA.CO.ID, HAVANA - Kontraktor bantuan Amerika Serikat, Alan Gross, telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh sebuah pengadilan Kuba. Dia dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan upaya "meruntuhkan pemerintah komunis Kuba", televisi milik negara Kuba melaporkan.

Putusan itu menyusul pemeriksaan pengadilan dua hari pekan lalu, ketika pemerintah Kuba mengatakan para penuntut telah menyampaikan bukti bahwa Gross, 61, terlibat dalam "proyek subversif" untuk "menumbangkan revolusi". Penuntut minta hukuman 20 tahun.

Gross dituduh telah mendistribusikan peralatan komunikasi satelit yang canggih untuk akses internet berdasarkan program yang tidak sah dan dianggap subversif oleh pemerintah Kuba.

Ia secara resmi didakwa dengan bertindak melawan kemerdekaan dan integritas teritorial negara itu dan dapat naik banding atas putusan tersebut ke pengadilan tertinggi di Kuba.

AS, yang telah cekcok dengan Kuba selama lebih dari lima dasawarsa, mengatakan Grosstelah memberikan akses Internet pada kelompok-kelompok Yahudi tapi tidak melakukan kejahatan.

Beberapa pengamat yakin solusi politik akan dicapai, yang akan memungkinkan Gross untuk bebas segera.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement