REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah tengah merumuskan angka atau persentase kenaikan gaji kepala daerah, yang selama ini dinilai kurang memadai, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan. "Standar kenaikan sudah ada angka-angka, tetapi ini masih perlu 'exercise' (dikaji kembali.red)," katanya di Bandung, Ahad (13/3).
Namun, Dirjen Otda tidak menyebutkan berapa persen kenaikan gaji yang akan diperoleh gubernur dan bupati/wali kota tersebut. Djohermansyah mengatakan rencana kenaikan gaji untuk kepala daerah ini atas pertimbangan kelayakan. Gaji kepala daerah yang diterima saat ini dinilai perlu penyesuaian.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan gaji seorang kepala daerah dinilai kurang memadai atau tidak berbanding lurus dengan tanggung jawab yang dipikul. Ia menuturkan Kemdagri sering menerima keluhan dari kepala daerah bahwa gaji yang diterima tidak sebanding dengan beban, tugas, dan tanggung jawab yang diemban.
"Tugas, beban, dan tanggung jawab kepala daerah tidak berbanding lurus dengan nominal (besaran gaji) yang diterima," ujarnya.
Ia menjelaskan gaji pokok seorang bupati/wali kota sesuai aturan yang berlaku adalah Rp 2,1 juta, sedangkan gubernur Rp 3 juta. Jika ditotal, gaji yang diterima termasuk tunjangan untuk bupati/wali kota yakni Rp 6,2 juta dan gubernur Rp 8,7 juta.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia, Rabu (9/3) mengatakan pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan gaji kepala daerah. Kepala daerah di Indonesia berjumlah 524 orang, yang terdiri dari 33 gubernur dan 491 bupati/wali kota. Sebanyak 524 kepala daerah akan menerima kenaikan gaji jika usulan tersebut disetujui.