REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mabes Polri hingga saat ini masih belum menahan Jaksa Cirus Sinaga. Ada sejumlah alasan yang membuat Polri belum menahan Cirus.
“Nampaknya tidak harus ditahan. Kalau penahanan, itu kan ada persyaratannya,” kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, saat mengunjungi Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/3).
Selama Cirus masih kooperatif, pihaknya belum akan menahannya. Karena, selama ini Cirus dianggap memenuhi persyaratan supaya tidak ditahan. Yaitu, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit proses penyidikan. Maka dari itu, pihak kepolisian tetap mempertimbangkan supaya Cirus tidak ditahan.
“Tapi, ya kita tunggu saja perkembangan dari penyidik. Karena, semua ini ada di pertimbangan penyidik,” ujarnya.
Cirus tengah menjalani serentetan pemeriksaan Mabes Polri terkait kasus mafia hukum yang juga menjerat Gayus Tambunan. Pada Jumat (11/3), Cirus menjalani pemeriksaan selama 17 jam di Bareskrim Mabes Polri.
Terkait kasus mafia hukum, nama Cirus disebut-sebut Gayus sebagai salah satu penerima suap dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang. Kepolisian menjerat Cirus dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.