Rabu 16 Mar 2011 12:30 WIB

Lily Wahid dan Effendy Datangi KPU

Lily Wahid dan Effendy Choiri
Lily Wahid dan Effendy Choiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie mendatangi Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Rabu, untuk membicarakan tentang mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Effendy tiba di gedung KPU sekitar pukul 11.42 WIB disusul dengan Lily Wahid sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya diterima oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Effendy yang ditemui sebelum pertemuan mengatakan kedatangannya bersama dengan Lily Wahid ke KPU adalah untuk membahas persoalan PAW keduanya.

PKB telah mengajukan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memberhentikan Lily Wahid dan Effendy Choirie, sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Namun, Lily dan Effendy mempertanyakan keputusan PKB tersebut. "Kalau saya melanggar aturan perundangan, saya menghormati sikap partai yang akan memberhentikan saya. Tapi kalau tidak ada kesalahan kemudian dicari-cari kesalahannya, hal ini tidak boleh dilakukan," kata Lily sebelumnya.

Sementara itu, Effendy Choirie juga menyatakan, dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan perundangan sebagai anggota DPR RI. "Kalau DPP PKB ingin memberhentikan, saya siap diberhentikan. Namun, DPP PKB harus menjelaskan, kalau saya tidak melanggar aturan perundangan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang- Undang (UU ) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diajukan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Chadidjah Wahid, Jumat (11/3).

Dalam permohonannya, Lily menguji pasal 213 ayat (2) huruf e, huruf h UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No.27 Tahun 2009) serta pasal 12 huruf g, huruf h UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik terhadap pasal 1 ayat (2), pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Lily, pergantian antarwaktu sebagai anggota Dewan (pasal 12 huruf g), melanggar hak rakyat karena anggota dewan dipilih rakyat sehingga partai politik tak berwenang untuk memberhentikan dan melakukan PAW.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement