REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Di tengah hiruk pikuk paket bom di Jakarta, berkas perkara kasus Jaksa Cirus Sinaga langsung tenggelam. Berkas perkaranya pun tertunda untuk dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas Cirus tidak jadi dilimpahkan Kamis (17/3) lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3)
Padahal rencananya polisi akan melimpahkan berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga ke kejaksaan pada Kamis (17/3) lalu. Pelimpahan itu akan dilakukan setelah polisi memeriksa mantan kuasa hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Haposan Hutagalung, namun dibatalkan dengan pemeriksaan Ketua RT tempat tinggal Haposan di Kayu Putih, Matraman, Jakarta Timur.
Boy berkelit penundaan dilimpahkannya berkas perkara Cirus, disebabkan adanya keterlambatan pemeriksaan saksi. Ia berjanji berkas Cirus akan dilimpahkan pada Senin (21/3) mendatang. "Berkas itu terkait kasus mafia hukum," ucap mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Jaksa Cirus Sinaga terbelit dalam dua kasus yaitu dalam pembuatan surat rencana tuntutan (rentut) palsu dan kasus mafia hukum. Dalam kasus mafia hukum, Cirus dianggap telah melakukan penggagalan penuntutan Gayus Tambunan saat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.