REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) menyita shabu sebanyak 0,8 gram saat penangkapan cicit mantan Presiden Soeharto yang juga putri Ari Sigit, Putri Aryanti Haryowibowo. "Shabu dari tangan dia (Putri) sebanyak 0,8 gram," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Ahad (20/3).
Anjan menyebutkan penangkapan cicit mantan pejabat nomor satu di Indonesia itu, berlangsung di salah satu kamar Hotel Maharani, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (18/3) dinihari. Sebelumnya beredar informasi, polisi menyita puluhan kilogram shabu dan ratusan butir ekstasi hasil penangkapan Putri dan jaringannya.
Namun hal itu dibantah Anjan karena petugas menyita sekitar 30 gram shabu dari hasil penangkapan dan pengembangan penyelidikan jaringan narkoba tersebut. Petugas mengembangkan penangkapan Putri dengan menangkap jaringan narkoba yang memiliki 20 gram shabu.
Sementara itu, kuasa hukum Putri, Sandy Arifin membantah kliennya memiliki shabu sebanyak 0,8 gram karena barang haram itu bukan dari tangan Putri. Sandy menuturkan Putri masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan selanjutnya.
Selain menangkap Putri, petugas menangkap tiga orang lainnya dan salah satu oknum polisi perwira menengah terkait kepemilikan shabu tersebut.