REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak berniat untuk menggugat balik mantan kadernya, Yusuf Supendi, yang melaporkan petinggi dan politisi PKS ke Badan Kehormatan DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhan yang dilontargan Yusuf itu dianggap tidak memiliki fakta hukum.
"Sejauh ini kita belum berfikir (menggugat balik), karena belum ada fakta hukumnya," kata Sekjen PKS Anis Matta di Gedung DPR, Senin (21/3). Menurut Anis, dokumen yang dibawa Yusuf sebagai barang bukti merupakan dokumen yang sudah disebar lama sejak 2005-2006.
Meski tak berniat menggugat, Anis mengakui ada tuntutan dari kader PKS untuk menggugat Yusuf. "Ada tuntutan kader untuk menggugat, tapi kita di DPP belum berpikir ke situ," ujarnya.
Sepanjang tidak ada fakta hukum, sampai kini PKS tidak menyikapi laporan Yusuf itu secara serius. "Ini semua kan hanya tudingan-tudingan. Sebenarnya ancaman ini ancaman lama sejak tahun 2005-2006, semua yang dilaporkan ini sudah disebarkan kepada kader-kader PKS sejak tahun-tahun itu. Kita juga tidak kaget," kata dia.