REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pengacara Putri Ariyanti Haryowibowo berjanji akan mengupayakan kliennya yang juga cicit mantan Presiden Soeharto itu menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.
"Apapun kita upayakan yang terbaik buat Putri," kata pengacara Putri, Sandy Arifin di Jakarta, Senin (21/3).
Sandy enggan menjelaskan kronologis penangkapan Putri maupun sejak kapan kliennya tersebut mulai mengonsumsi narkoba jenis shabu. Sandy juga membantah shabu seberat 0,88 gram yang disita milik Putri, namun putri Ari Sigit itu diduga sebagai pemakai narkoba.
Terkait dengan sikap keluarga besar Putri, Sandy menuturkan pihak keluarga Ari Sigit prihatin dan dalam waktu dekat akan menjenguk mahasiswi London School itu di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik masih memeriksa Putri secara intensif terkait dugaan sebagai pengguna narkoba. "Ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada Putri," ujar Sandy.
Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.
Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu. Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.