REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri menegaskan tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap AKBP ES yang ditangkap bersama Putri Aryanti Haryowibisono atas kepemilikan narkoba berupa shabu-shabu seberat 0,88 gram. Selain akan menjalani sidang etik, AKBP ES juga akan dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan (AKBP ES) telah ditahan sesuai UU 35/2009 tentang narkotika," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3).
Ia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 3x24 jam setelah penangkapan. Meski begitu, AKBP ES akan tetap menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri dan akan menjalani sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri.
"Pemeriksaan Propam belum selesai, karena ia tetap sebagai anggota Polri," tegasnya.
Sebelumnya, AKBP ES ditangkap bersama Putri Aryanti Haryowibisono, cicit mantan Presiden Soeharto, di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3) dini hari lalu. Mereka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,88 gram.