Kamis 19 Aug 2010 02:05 WIB

Pemerintah Didesak Susun PP Pengaturan Pemasaran Susu Formula

Rep: Prima Restri / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koalisi Advokasi Air Susu Ibu (ASI) Indonesia (KAAI) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur pemasaran susu formula. Pengaturan pemasaran susu formula ini terkait dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan produsen susu formula dalam menjual produknya.

Pengaturan pemasaran susu formula sudah diatur sejak tahun 1981 melalui kode international yang dikeluarkan oleh WHO bernama 'the international code of marketing of breastmilk substitutes'. Namun di Indonesia kode tersebut belum diratifikasi dalam peraturan khusus. Tapi, sudah diadopsi melalui Kepmenkes No 237 /1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu dari 0-12 bulan seperti ketentuan-ketentuan dalam kode WHO.

Belum adanya peraturan khusus ini dinilai menjadi penyebab banyaknya pelanggaran pemasaran oleh produsen susu formula. Seperti diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Faradibha Tenrilemba, aturan tentang pemasaran yang ada saat ini isinya diperhalus sehingga belum tepat sasaran.

Sementara pemberian ASI eksklusif juga sudah diatur dalam UU Kesehatan terbaru yaitu UU No 36/2009. Dalam UU tersebut terdapat tiga pasal yang mengatur tentang pemberian ASI dan salah satunya mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang menghalangi ibu melakukan program ASI eksklusif.

Dan dalam pasal 129 UU No 36/2009 mengatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut Faradibha rancangan PP yang mengatur pemasaran susu formula mendesak untuk dirampungkan tahun 2010 ini. ''Jika tidak segera dirampungkan pelanggaran pemasaran susu formula akan terus terjadi,'' kata dia, Rabu (18/8) kepada Republika.

Dan dampak lain yang juga ikut dirasakan saat ini adalah kurangnya informasi tepat bagi ibu hamil dan menyusui tentang manfaat dari ASI. Ibu hamil dan menyusui, kata Faradibha, sudah terlalu banyak menelan iklan susu formula dengan frekuensi tinggi hingga puluhan kali dalam sehari baik melalui media elektronik maupun cetak.

Di sisi lain sebenarnya sudah banyak peraturan lokal yang melindungi hak anak mendapatkan ASI dan hak ibu untuk memberi ASI di Indonesia. Di antaranya Pasal 22 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 49 ayat (2) UU No 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement