REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Aturan yang tertuang dalam PP Kesehatan Pasal 33 tersebut mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
Di pasal itu disebutkan, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif". "Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti melalui keterangan di Jakarta, Ahad (11/8/2024).
Sesuai dengan pasal tersebut, kata Indah, sejumlah kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di antaranya pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Selanjutnya, kata dia, pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
"Juga penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah," ujarnya.