Rabu 01 Dec 2010 03:30 WIB

Perusahaan Dilarang Diskriminasi Penderita HIV/AIDS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perusahaan kembali diingatkan mengenai larangan melakukan diskriminasi terhadap pekerja atau calon pekerja yang menderita HIV/AIDS. Peringatan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari AIDS Dunia yang jatuh pada 1 Desember.

"Dalam Pasal 5 ayat 1 Kepmenakertrans no.68/2004 disebutkan bahwa perusahaan atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, I Gusti Made Arka, di Jakarta, Selasa (30/11).

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja atau buruh atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja bersangkutan. Hasil tes pun tidak dapat digunakan sebagai prasyarat rekrutmen maupun kelanjutan status kepegawaiannya.

Namun Gusti menyebut dalam rangka melakukan langkah-langkah pencegahan penularan penyakit yang menyerang kekebalan tubuh itu, perusahaan dapat melakukan pemeriksaan bagi seluruh pekerjanya tapi tanpa paksaan. "Dengan adanya pemeriksaan bagi seluruh pekerja diharapkan agar diketahui dengan persis angka kongkrit penderita AIDS agar lebih mudah untuk menyusun program pencegahan dan penanggulangan," ujarnya.

Saat ini, diperkirakan hingga 85 persen penderita HIV/AIDS berada dalam usia produktif 15-49 tahun sehingga penanggulangan dan pencegahan penularan penyakit tersebut di perusahaan menjadi sangat penting. Namun, karena ada stigma dan diskriminasi di masyarakat mengenai AIDS, banyak penderita yang justru tidak menyadari bahwa mereka menderita penyakit itu sehingga tidak mendapatkan perawatan semestinya.

"Sembilan dari 10 orang terinfeksi tidak tahu ia positif. Padahal sebaiknya diketahui dari awal," kata Country Manager IBCA Evodia A. Iswandi. "Solusinya adalah dengan melakukan kampanye untuk melakukan tes ramai-ramai tapi tidak perlu dipaksa."

Berdasarkan pasal 3 Kepmenakertrans no.68/2004, pekerja yang menderita AIDS juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja sama seperti pekerja lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan juga diwajibkan untuk memiliki program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ditempat kerja.

Evodia menyebut mempekerjakan pekerja yang mengidap HIV tidak seperti yang diduga banyak orang karena pengidap HIV masih dapat bekerja normal dengan perawatan yang tepat. Selain itu, stigma yang berada di masyarakat mengenai ganasnya penularan virus itu dikatakan Evodia tidak sepenuhnya benar karena bersentuhan langsung dengan penderita tidak akan serta merta menularkan virus HIV.

"AIDS tidak mudah menular seperti yang diduga banyak orang. Empat jalur penularan adalah darah, cairan semen, cairan vagina dan ASI, dan itu pun harus ada 'pintu masuk' bagi virus seperti luka di kulit untuk dapat menularkan," ujarnya "Selain itu, bersentuhan bahkan berciuman tidak menularkan AIDS," kata Evodia lagi.

Perusahaan, menurut dia, perlu untuk meningkatkan kapasitas dalam menangani HIV/AIDS ditempat kerja dalam rangka mendongkrak produktifitas pekerja tanpa diskriminasi. IBCA yang merupakan koalisi bisnis di Indonesia menyediakan program bagi perusahaan untuk peningkatan kapasitas dalam menangani pencegahan dan penanggulangan di perusahaan.

Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 215 ribu perusahaan yang mempekerjakan sekitar 60 juta tenaga kerja sehingga sektor bisnis memiliki peran sangat potensial dalam pencegahan dan penanggulangan AIDS ditempat kerja.

Beberapa aturan juga telah dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi AIDS seperti yang tercantum dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Kepmenakertrans No.68/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ditempat kerja serta rekomendasi Badan Buruh Internasional (ILO) tahun 2010 tentang HIV dan AIDS di Dunia Kerja.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement