JAKARTA--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mulai berkoordinasi dalam mengungkap mafia kehutanan, khususnya kasus hukum yang terkait dengan pembalakan liar. Kemenhut mengundang Satgas untuk bertemu pada Rabu (28/4).
Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan, Kemenhut sebelumnya sudah memiliki tim gabungan untuk memberantas mafia kehutanan. Tim tersebut terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. "Tambah Satgas, lengkaplah itu," kata Zulkifli, di Istana Merdeka, Selasa (27/4).
Menhut mengatakan, pihaknya siap untuk bekerja sama dengan Satgas terkait mafia kehutanan itu. "Kalau ada informasi yang lengkap, sampaikan saja," ujar dia. Namun, Zulkifli belum bisa memastikan besarnya kerugian negara akibat ulah mafia kehutanan itu.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Denny Indrayana, mengatakan, pihaknya segera mengkaji ulang kasus-kasus pembalakan liar yang pernah muncul dan kemudian berujung pada dikeluarannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu agar ada efek jera bagi para mafia pembalakan liar
"Perlu ada pesan yang jelas, pesan yang lebih menjerakan bagi para pelaku praktik mafia kasus-kasus illegal logging yang pernah muncul dan kemudian SP3 karena satu dan lain hal dalam penanganan kasusnya," kata Denny, Kamis (22/4).
Denny menegaskan segera berkoodinasi dengan Kementerian Kehutanan. "Dalam setiap tindak lanjut tindak langkah satgas dgn instansi terkait, kalau masalah hutan kita akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan dan teman-teman yang concern dengan masalah ini," ujar dia