Kamis 01 Apr 2010 06:18 WIB

Pungli di Pemakaman Umum Pun Marak

Rep: c14/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Anggota Komisi E DPRD DKI, Ichwan Jayadi, mengecam pungutan di pemakaman bagi keluarga miskin (gakin). Ia mengungkapkan ahli waris keluarga miskin yang memiliki kartu keluarga miskin (gakin) harusnya bebas dari retribusi biaya pemakaman.

Namun, kenyataanya mereka dipungut biaya kubur sebesar Rp 1.050.000. "Rinciannya sebesar Rp 450.000 untuk biaya administrasi dan Rp 600.000 untuk ongkos gali serta tutup kubur," kata Ichwan Jayadi, Rabu (31/3) di Jakarta.

Menurut Ichwan, retribusi pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) tidak bisa ditawar meski ahli waris sudah menjelaskan punya kartu gakin. Petugas makam, tuturnya, biasanya menyatakan kartu gakin tidak diperlukan. Biaya administrasi yang semula diminta Rp 450.000 kemudian mendapat korting Rp 50.000.

Menurut Ichwan, pungli dalam pelayanan pemakaman sudah menjadi rahasia umum. Bahkan di TPU lainnya, tarifnya mencapai Rp 1.500.000 hingga Rp 3,5 juta. Padahal biaya resmi untuk sewa petak makam paling mahal Rp100.000 untuk blok AA1.

Modusnya, jelas Ichwan, petugas makam memaksakan retribusi pemakaman satu paket terdiri dari uang makam, sewa tenda, 20 kursi, batu nisan, rumput hijau, dan uang gali kubur. Padahal retribusi uang gali kubur di Jakarta seharusnya gratis, karena mendapat alokasi subsidi dari APBD DKI untuk semua kelas makam. "Jenazah Gakin harusnya gratis dan itu sudah disediakan blok khusus kelas III lokasi penguburannya di setiap TPU,'' tegasnya.

Karena itu, kata politisi PPP ini meminta Gubernur DKI agar segera menertibkan biaya pemakaman ilegal. Karena masalah pungli nilainya cukup besar itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, tapi tidak pernah ada perbaikan. Alasan biaya gali masih juga ditarik padahal sudah disubsidi dari APBD DKI.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ery Basworo, ketika diminta konfirmasinya enggan memberikan jawaban. Bahkan Ery meminta agar menghubungi Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kotamadya Jakarta Selatan, Edy Supriatna.

Edy yang diperintahkan Ery untuk menjelaskan masalah pungli itu mengatakan, tarif retribusi petak makam sesuai Perda No 1/2006 tentang Retribusi Daerah yakni untuk blok AA1 per tiga tahun Rp 100.000, AA2 Rp 80.000, A1 Rp 60.000, A2 Rp 40.000, dan A3 gratis untuk gakin. Untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya hanya dikenakan biaya 50 persen dari tarif tersebut.

Menurut Edy, gakin mendapat subsidi dari APBD. Tahun 2010 jenazah Gakin mendapat subsidi sebesar Rp 885.000 per jenazah. Anggaran itu untuk mengurus pemakaman mulai kain kafan, ambulans, sampai ke liang lahat.

Sementara biaya gali dan tutup kubur, Edy menambahkan, mendapat subsidi Rp 300.000 termasuk pasang rumput per makam. ''Jadi ahli waris tidak lagi ke luar biaya untuk gali kubur," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement