Kamis 01 Apr 2010 06:35 WIB

Tersangka Korupsi Beras Miskin Ditahan di LP Bulak Kapal

Rep: Maryana / Red: Endro Yuwanto

BEKASI--Rohman bin Rohim, Kepala Urusan Ketentraman Ketertiban Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersangka kasus korupsi beras miskin, akhirnya di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang pada Rabu (31/3) sore.

Rohman melakukan penyimpangan sejak Januari hingga September 2008 silam. Dia mengambil beras miskin (raskin) dari Bulog Karawang seharga RP 1600 perkilogram, tetapi dijual ke masyarakat dengan harga RP 2.030 perkilogram.

Menurut Juru Bicara Kejari Cikarang, Helena Octavianne, tersangka mengambil keuntungan dari setiap kilogram beras miskin sebanyak RP 430, sedangkan total raskin selama Sembilan bulan mencapai 30.270 kilogram.

''Tersangka menikmati hasil penyimpangan harga beras miskin sekitar RP 117 juta lebih," kata Helena kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, sesaat setelah menjebloskan tersangka.

Akibat kelakuan tersangka yang menjual raskin di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah, maka dia dijebloskan ke LP Bulak Kapal, Bekasi, untuk masa penahanan 21 hari.

Helena juga menjelaskan, penyidikan kasus penyimpangan harga raskin bersubsidi masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pejabat Desa Pasir Sari. ''Jaksa sudah menunjuk tersangka berikut, inisialnya, HJ. Saat ini dia masih kami periksa sebagai saksi kasus ini,'' jelasnya.

Sementara itu, saat ditemui di LP Bulak Kapal, Rohman hanya terdiam dan tidak mau memberikan keterangan terkait kasus yang menimpanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement