Jumat 05 Jul 2024 14:52 WIB

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Air Terjun Buatan, Mantan Kadisbudpar Indramayu Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejari menemukan alat bukti yang cukup

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana wisata air terjun buatan yang terlihat sepi di komplek wisata Bojongsari, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (20/6/2021). Pemerintah Kabupaten Indramayu menutup sejumlah objek wisata untuk mencegah penularan COVID-19 yang terus meningkat.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Suasana wisata air terjun buatan yang terlihat sepi di komplek wisata Bojongsari, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (20/6/2021). Pemerintah Kabupaten Indramayu menutup sejumlah objek wisata untuk mencegah penularan COVID-19 yang terus meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menjelaskan, tersangka berinisial C. Menurutnya, tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan saat itu.

Baca Juga

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Kejari menemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti itu menunjukkan adanya tindak pidana korupsi atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa pada proyek tersebut.

‘’Terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIb Indramayu,’’ ujar Arie, didamping Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, Kamis (4/7/2024).

Arie menjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Indramayu.

Arie menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Adapun ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Menurutnya, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Karenanya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. ‘’Mohon waktu, kami terus bekerja,’’ kata Arie.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, menambahkan, penyelidikan kasus itu telah dimulai sejak 2023. Dalam kasus itu, pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti, di antaranya berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan alat bukti lainnya.

‘’Kronologi awal, ada perbuatan melawan hukum terhadap hasil dari pelaksanaan yang tidak sesuai harga," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement