Senin 12 Apr 2010 01:18 WIB

Warga Depok Minta Trotoar Margonda Lebih Diperlebar

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto

DEPOK--Warga Depok, Jawa Barat, meminta perhatian lebih pemerintah terhadap pelayanan publik yang ada di kota itu. Salah satunya, keberadaan trotoar di sepanjang jalan Margonda Raya.

Menurut beberapa warga, banyak hak pejalan kaki yang dilanggar semenjak pelebaran Jalan bagian timur dilakukan pemerintah kota Depok. “Di antaranya trotoar yang terlalu sempit untuk pejalan kaki,” kata Safira (34 tahun), salah satu warga, Ahad (11/3).

Safira mengatakan, bukan hanya itu. Pejalan kaki pun seakan tak punya hak menggunakan trotoar. Hal ini dikarenakan ruang yang ada telah dipakai oleh pedagang kaki lima.

Selain diisi pedagang, trotoar kerap dijadikan area parkir mobil beberapa pengunjung toko di jalan ini. “Jadi bagaimana kami bisa jalan,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Safira berharap pemerintah kota Depok merenovasi ulang trotoar yang ada jalan Margonda sebelah timur itu. “Kalau bisa, seperti sebelum pelebaran Margonda,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Adityo (24). Ia bahkan mengatakan, di beberapa sudut di Margonda ada pula bahu jalan yang tak dilengkapi trotoar.

Menurut lelaki yang tinggal di Bojong Gede ini, pemerintah Depok memang melakukan pembangunan fisik terhadap kota itu. Namun sayangnya, ia beranggapan, mereka justru mengorbankan pembangunan fisik yang lain. “Mungkin waktu dilebarin, lupa kali pemerintahnya. Jadi belum kelar semua,” katanya.

Kepala Bina Marga dan Sumber Daya Air Depok, Yayan Arianto, mengakui, sempitnya trotoar Margonda itu. Karenanya, pihaknya sudah meminta pemerintah provinsi Jawa Barat untuk menganggarkan pembangunan trotoar sesegera mungkin dalam APBD. “Karena jalan Margonda merupakan proyek provinsi,” katanya.

Menurut Yayan, ia pun meminta Pemrov berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pemkot saat hendak melakukan pelebaran trotoar ini. Sehingga, pihaknya dapat pula menjelaskan seperti apa situasi yang ada di lapangan. Ia mengakui, selama ini, pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan keputusan. Alhasil, apa yang diinginkan warga, tak bisa diakomodir semuanya selama proyek berjalan.

Menurut anggota Komisi C DPRD kota Depok, Mutaqim, pejalan kaki memang sudah seharusnya mendapatkan haknya. Namun diakuinya, masalah trotoar merupakan hal yang kompleks.

Salah satunya PKL. Ia mengatakan ketika trotoar dibenahi lagi nanti, pemerintah juga harus mencari solusi tentang PKL yang ada di sekitar Margonda. “Jangan sampai trotoar diperlebar tapi diisi oleh PKL,” katanya.

Mutaqim mengatakan, kalau perlu, Pemkot Depok membuat peraturan agar masyarakat tak boleh membeli barang dari PKL yang masih berjualan di trotoar. “Sehingga hak pejalan kaki tetap tak terpenuhi secara optimal,” katanya.

Sebelumnya, pelebaran jalan di Margonda sebelah timur telah dilakukan tahun 2007 lalu. Dari pantauan Republika, misalnya dari Gapura Kota Depok hingga Margonda City Mall, di beberapa ruas, lebar trotoar kira-kira hanya 60 cm. Bahkan ada pula yang tak dilengkapi trotoar.

Sebenarnya, hak pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu disebutkan dengan tegas, trotoar masih merupakan bagian jalan yang memiliki ambang pengamanan, di mana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi di dalam ruang manfaat jalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement