Jumat 30 Apr 2010 03:10 WIB

Imigrasi Depok Deportasi 36 WNA

Rep: c21/ Red: Ririn Sjafriani

DEPOK--Sebanyak 36 Warga Negara Asing (WNA) di Depok dideportasi. Mereka dideportasi dengan beragam alasan mulai dari masuk secara illegal, korban penipuan suaka, hingga izin tinggal yang kadaluarsa.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang asing, Kantor Imigrasi Depok, Hidayat, WNA yang terjaring didominasi warga Asia. “Mereka terjaring imigrasi mulai 2009 hingga Maret 2010,” ujarnya kepada Republika, Kamis (29/4).

Dari data Imigrasi Depok, WNA yang dideportasi terdiri dari 11 warga Pakistan, 11 warga India, enam warga Nepal, tiga warga China, dua warga Afganistan, satu warga Bangladesh, satu warga Jepang dan satu warga Inggris.

Mereka terjerat yakni UU No 9 Tahun 1992, Pasal 45 dan pasal 50 tentang izin tinggal melebihi batas waktu yang ditemtukan. Selain itu, sebagian dari mereka melanggar UU Keimigrasian Pasal 50 dimana dokumen yang ada illegal dan tak sesuai dengan data keimigrasian. “Bagi WNA yang telah dideportase, mereka dicekal dan tak bisa masuk Indonesia. Kalau mau ke Indonesia mereka harus mengajukan lagi permohonan,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan razia setiap harinya di beberapa kecamatan di Depok. Bahkan diakuinya, agar WNA tertib kependudukan, pihaknya kerap melakukan sosialisasi dengan WNA melalui institusi tempat mereka belajar dan bekerja.

Setiap tahunnya, permohonan izin tinggal baik menetap ataupun sementara dari WNA di Depok terus meningkat. Dari tahun 2008 misalnya angka permintaan izin mencapai 700 orang. Di tahun 2009 mencapai 988 dan bahkan selama Januari hingga Maret 2009 terdapat 1280 WNA yang melapor untuk tinggal di Depok.

Menurut Hidayat 55% mereka datang untuk bekerja dan 40% untuk belajar. Ia mengatakan sekitar 5% sisanya ikut keluarga. “ Bisa ikut suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesai (WNI),” ujarnya.

Agar bisa menetap di Indonesia, WNA harus membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Permohonan KITAS bisa diberikan kepada imigrasi setempat dengan member sejumlah surat keterangan, paspor, daftar riwayat hidup, foto serta surat penjamins elama belajar atau bekerja.

Kitas hanya berlaku selama satu tahun. Namun, WNA yang sudah enam kali memperpanjang KITAS akan memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAB). Brdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2009, keterlambatan perpanjangan KITAS dikenai biaya Rp 200 ribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement