Jumat 30 Apr 2010 06:52 WIB

UN Buruk, Usul Kenaikan Tunjangan Ditanggapi Dingin

JAKARTA--Permintaan Forum Musyawarah Guru Jakarta untuk kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai dengan golongan mereka dinilai tidak tepat waktu mengingat angka kelulusan siswa SMA/SMK DKI saat ini melorot dan menjadi sorotan berbagai pihak.

"Kami (DPRD) tetap akan memfasilitasi tuntutan mereka. Namun saat ini tidak tepat karena kualitas pendidikan Jakarta saat ini menjadi sorotan karena angka kelulusan yang menurun dari tahun sebelumnya," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Iman Satria di Jakarta, Kamis.

Angka kelulusan merupakan salah satu tolak ukur dari kualitas pendidikan termasuk kinerja guru sehingga aksi demonstrasi yang digelar para guru untuk meminta kenaikan tunjangan itu tidak seharusnya dilakukan saat para siswa yang tidak lulus Ujian Nasional (UN) tengah bersiap-siap untuk menghadapi ujian ulang. "Jika nantinya tuntutan mereka (para guru) direalisasikan oleh Pemprov DKI maka para guru harus dapat memberikan jaminan pendidikan yang berkualitas," kata Iman.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga "menyambut dingin" permintaan para guru mengenai dugaan ketidakadilan dalam pemberian TKD mereka.

"Tanya sama mereka, kira-kita pantas nggak (dinaikkan)?" kata Gubernur ketika ditemui seusai melantik pengurus HIPMI Jaya di Lt.22 Blok G Balaikota Jakarta, Kamis sore.

Meskipun demikian, Fauzi tidak menutup kemungkinan adanya revisi tunjangan para guru tersebut namun harus menunggu agar dilakukan evaluasi terlebih dahulu. "Biarkanlah ini berproses evaluasinya. Baru kita nilai bersama-sama," katanya.

Sebelumnya, Forum Musyawarah Guru Jakarta menuntut revisi pemberian TKD terhadap guru karena TKD yang diberikan adalah yang paling rendah dan tidak dibedakan berdasarkan golongannya.

Ketua Forum Retno Listyarti mengatakan TKD yang diberikan kepada para guru adalah Rp 2,9 juta atau setara TKD bagi pegawai negeri sipil golongan I. "Padahal para guru itu bergolongan III dan IV serta memiliki keterampilan dan pendidikan khusus seperti dokter," ujarnya.

FMGJ meminta agar pemberian TKD disesuaikan dengan golongan mereka.

Retno merinci penghasilan guru tersertifikasi golongan IIIA tiap bulannya setelah pajak adalah sebesar Rp 6,05 juta dan golongan IVD Rp 7,918 juta. Sedangkan guru yang belum mendapatkan sertifikasi golongan III A menerima Rp4,785 juta dan golongan IVD Rp 5,814 juta.

Retno menyebut penghasilan mereka lebih rendah daripada PNS lainnya di golongan yang sama, yaitu Rp 5,48 juta untuk IIIA dan Rp 7,85 juta untuk IVD.

Sementara data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI pada 2010 ini pendapatan guru golongan IIIA bersertifikasi minimal adalah sebesar Rp 6.414.500 tiap bulannya dengan rincian Gaji sebesar Rp 2.286.300 ditambah TKD sebesar Rp 2.900.000 serta tunjangan profesi sebesar Rp 1.228.200. Total pendapatan sebesar RP 6.414.500.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement