Senin 23 Nov 2015 23:49 WIB

Kadis DKI Setuju Perubahan TKD Kepala Puskesmas

Rep: C33/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Calon kepala Puskesmas tingkat kecamatan menunggu tes wawancara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/12). (Republika/Yasin Habibi)
Calon kepala Puskesmas tingkat kecamatan menunggu tes wawancara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi DKI Jakarta Kusmedi menyetujui perihal perubahan sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi puluhan kepala puskemas di tingkat kecamatan.

Kusmedi mengatakan peningkatan TKD memang perlu dilakukan, apalagi wilayah yang diliputi sebuah puskesmas Kecamatan tergolong luas. Ia setuju jika disebutkan perbedaan nominal TKD terbilang jauh hingga perlu direvisi.

"Kita mau benahi dulu sistem TKD-nya dan organisasi tata kelolanya. Jadi perkiraannya sih 25 juta ya bagi kepala puskesmas," katanya pada Senin, (23/11).

Sebagai Kadis, ia mendukung supaya peningkatan TKD itu bisa segera terealisasi. Apalagi ia mengakui hal tersebut akan bisa berdampak pada pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Saya dukung aja asal demi masyarakat biar mereka (kepala puskesmas) bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.

Diketahui, ketika menyisir anggaran kegiatan Dinas Kesehatan DKI dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA- PPAS) 2015 di Balai Kota pada Ahad, (22/11) lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama menemukan nominal TKD kepala puskemas selama ini ternyata lebih kecil ketimbang dokter maupun bidan yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai fungsional.

Pendapatan dokter dan bidan puskemas dari gaji dan TKD dalam sebulan selama ini mencapai 23 juta rupiah. Sedangkan kepala puskemas hanya mengantongi pendapatan 13 juta rupiah per bulan.

Untuk menaikkan besaran TKD ini, Basuki akhirnya meningkatkan seluruh jabatan kepala puskesmas dari eselon IV menjadi eselon III. Sehingga besaran TKD mereka dapat lebih besar dari para stafnya yang bekerja sebagai pegawai fungsional.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement