REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pengedar narkoba tertangkap, Senin (10/5) malam. Salah satunya, berinisial FHB, bersenjata jenis kaliber Sembilan milimeter. Dia tertangkap di Jl Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku tertangkap basah di dekat lapangan Pacuan Kuda," ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur Komisaris Prihadi Mulyanto, saat dihubungi Republika, Selasa (11/5). Dari FHB, polisi menyita paketan ganja dibungkus plastik hitam bulat. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat tertangkap.
Ditemukan juga 24 paketan ganja siap edar di rumahnya Jl Cempaka Putih Barat XX, nomor 5 RT 5/RW 7, Cempaka Putih Barat, Jakarta Timur. Sebuah senjata whalter buatan Jerman berikut magazine berisi tiga peluru juga ditemukan dibawah lemari kamarnya. “Termasuk satu paket sabu-sabu,” terang Kasat.
Dia mengatakan senjata yang dimiliki pelaku tidak berizin. Pelaku juga mengaku belum pernah menggunakan senjata itu. “Dia mengaku hanya untuk pengamanan diri,” ungkap Kasat. Namun demikian, polisi masih terus menyelidiki darimana asal senjata itu.
Di tempat terpisah, di Jalan Gading Raya, samping Alfamart, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pengedar ekstasi berinisial MRS juga dibekuk.
Penangkapan keduanya berasal dari informan kepolisian. Pengintaian dilakukan selama tiga pekan. “Pelaku terbiasa nongkrong di sekitar lokasi penangkapan," ungkap Prihadi mengungkapkan hasil pengintaian anggotanya.
Prihadi mengatakan pelaku pada mulanya hanya mengaku memiliki lima butir. “Kita tidak percaya begitu saja,” terangnya. Dia kembali mengorek keterangan MRS. Hasilnya, polisi menggeledah rumah di Kompleks Perumahan Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Disana polisi menemukan 120 butir ekstasi di bawah kolong tempat tidur. Saat ini rumah tersebut dibatasi garis polisi untuk diperiksa.
MRS mengaku tidak mengkonsumsi ekstasi. “Dia pemakai shabu,” terang Kasat. Hasil penjualan ekstasi dia gunakan untuk membeli shabu.
Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai ‘pemain’ baru. MRS dan FHB nekat menjadi pengedar untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Dari kedua orang itu, polisi menyita narkotika bernilai Rp 30 juta. Kasat mengatakan pihaknya masih akan menelusuri darimana mereka memperoleh sabu, ekstasi, dan ganja.