Sabtu 01 Jul 2023 20:52 WIB

Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran 19 Kg Ganja Siap Edar

Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Endro Yuwanto
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 19 kg ganja siap edar. Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatra Barat, AKP Syafri, mengatakan, 19 kg ganja tersebut diamankan dari dua orang pelaku yang ditangkap saat bertransaksi sabu sabu pada Jumat (30/6/2023).

Para pelaku disebutkan Syafri berinisial R (33 tahun) dan T (25). "Para pelaku diamankan saat bertransaksi sabu. Setelah dikembangkan ternyata mereka menyimpan 19 kg ganja di dalam rumah," kata Syafri, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga

Pelaku R mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara. Para pelaku menjemput langsung ganja tersebut ke Panyabungan.

Syafri menjelaskan kronologi penangkapan R dan T. Keduanya diintai polisi di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Sedangkan rumah tersangka hanya berjarak lebih kurang 30 meter dari lokasi diciduk. Sehingga usai keduanya diamankan usai bertransaksi sabu, polisi mendapatkan ganja 19 kg saat menggeledah rumah para pelaku.

Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, meminta masyarakat turut berperan aktif untuk melaporkan bila mengetahui adanya peredaran atau transaksi narkoba. "Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu petugas kepolisian menggagalkan peredaran narkoba," jelas Yessi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement