REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia mengikuti nikah massal. Mereka rata-rata berusia antara 50 sampai 70 tahun.
Mereka memadati aula Masjid Nur Darojatun, Kompleks Rumah Susun Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/5) siang untuk mengikuti nikah yang langsung disertai legalitas hukum tersebut.
Dalam acara yang diselenggaran Jakarta International Container Jakarta (JICT) bekerjasama Departemen Agama, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Jakarta Utara itu, para pasutri tampak ceria. Meski, acara berlangsung kurang lebih 3 jam, tak tampak kejenuhan dari muka mereka.
Bahkan, sesekali mereka melontarkan senyum disertai canda dan tawa. Sesekali mereka juga serius sembari mendengarkan sambutan-sambutan perwakilan lembaga pendukung acara itu.
Tidak hanya itu, satu sama lain terlihat hanyut dalam cengkrama yang cukup hangat. ''Senang sekali bisa nikah gratis, tadinya tidak punya surat, sekarang bisa punya,'' kata Mamih (66 tahun), warga Jalan Mawar Dalam Barat, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Mamih, yang didampingi suaminya, Mada (67), mengaku sebelumnya memang tidak memiliki surat nikah. Alasannya, karena sejak mereka nikah 40-an tahun silam, nikah tidak harus ada surat. ''Dulu zaman darurat. Jadi, tidak harus ada surat,'' lanjut perempuan berbaju putih yang juga diamini Mada.
Sementara itu, pelaksana kegiatan, Arif Siregar, mengungkapkan, tujuan nikah massal itu agar warga Cilincing dan sekitarnya bisa memperoleh keabsahan hukum dalam pernikahan mereka. ''JICT berharap setiap keluarga yang tercatat sebagai warga Cilincing dan sekitarnya dapat memperoleh perlindungan sesuai haknya,'' ujar lelaki yang juga Presiden Direktur JICT itu.
Menurut Arif, pernikahan memiliki arti penting dalam melahirkan generasi dan sumber daya manusia yang berkualitas. Keluarga, lanjut dia, tidak hanya dibangun atas nilai-nilai agama, tapi juga atas kepastian hukum. Oleh karenanya, dia menegaskan, pentingnya membina keluarga yang dianggap sah oleh agama sekaligus negara.