REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Puluhan minuman keras dari berbagai merk diamankan petugas kepolisian Jatinegara Jakarta Timur, Kamis (20/5) dini hari. Beberapa merek tersebut diantaranya Vodka, anggur merah, anggur putih, McDonald, Mension dan Intisari. Semuanya berjumlah 50 botol.
Penjual miras, Soleh dan Muhawiyah, tidak bisa berbuat apa-apa saat warung mirasnya di Jl Media Massa RT 13/RW 1 Cipinang Muara dan Jl BB RT 13/RW 1 Jatinegara Jakarta Timur disambangi polisi. Polisi langsung mengamankan barang bukti puluhan botol miras dari warung keduanya. Sementara itu kedua penjual dikenakan sanksi wajib lapor.
Menurut warga, Sardimin, penjualan minuman keras ini sudah lama berlangsung. Dia mengkhawatirkan miras merusak para pemuda yang ada disekitar rumahnya.
“Sering terjadi perkelahian karena mabuk,” ungkapnya. Dia berharap dengan razia tersebut para pemuda tidak lagi berbuat onar.
Razia tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan keberadaan warung miras. Kapolsek Jatinegara, Komisaris Sriyanto, mengatakan laporan itu segera ditindaklanjuti. “Kita tidak ingin keresahan itu terus terjadi,” ungkapnya.