REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tampaknya tidak ingin setengah-setengah dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkot Bogor rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak Iklan rokok, karena berkeyakinan bahwa dampak negatif rokok lebih besar dibandingkan dampak positifnya. “Pilihan untuk membatasi pemasangan iklan-iklan rokok di ruang publik menjadi pilihan rasional yang tak terhindarkan,“ kata wakil walikota Achmad Ru’yat Pemerintah Kota Bogor, Kamis (27/5).
Ru’yat berharap dengan pembatasan iklan–iklan rokok di ruang publik akan menghambat atau bahkan menurunkan tingkat pertumbuhan perokok pemula di Kota Bogor. Sejak tahun 2008 sampai tahun 2010 telah terjadi penurunan jumlah reklame produk rokok di berbagai ruas jalan di Kota Bogor.
Tahun 2008, masih ada sekitar 372 unit reklame rokok, maka pada tahun 2010 jumlah reklame rokok tinggal 77 unit. Reklame yang masih ada merupakan reklame yang masa berlakunya belum berakhir.
Penurunan jumlah reklame berkorelasi dengan penurunan jumlah penerimaan pajak dari reklame rokok. Tahun 2008 jumlah penerimaan pajak reklame dari rokok telah mencapai Rp 3.001.648.836 maka pada tahun 2010 mengalami penurunan menjadi Rp 1.528.430.47. "Lebih baik kehilangan PAD daripada banyak warga Kota Bogor yang sakit akibat rokok," kata Walikota Bogor Diani Budiarto.
Ru’yat menegaskan, setiap warga negara wajib dilindungi secara hukum dari asap rokok orang lain dan setiap pekerjapun berhak atas lingkungan yang bebas dari asap rokok orang lain ditempat kerjanya. “Masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum dari asap rokok orang lain dan hanya peraturan yang mengikat secara hukum yang dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan bebas dari asap rokok,” kata Ru’yat.
Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor telah menetapkan Perda No. 12 tahun 2009 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Perda ini diharapkan akan memacu semangat untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas dan lebih ikhlas dalam upaya mewujudkan Kota Bogor sebagai kota bebas asap rokok pada tahun 2010.
“Melalui Perda ini, kebijakan KTR diseluruh wilayah Kota Bogor memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sehingga penerapan KTR dapat mencapai tujuannya yakni melindungi warga masyarakat dari pencemaran asap rokok yang membahayakan kesehatan,” ujar Ru’yat. C31