REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Sekitar 60 persen penghuni apartemen di Jakarta Selatan belum berhasil di sensus oleh para petugas Badan Pusat Statistik (BPS). Itu menjadi kendala utama bagi para BPS Jakarta Selatan, karena sensus penduduk seharusnya sudah berakhir sejak Senin (31/5) lalu.
Jumlah keseluruhan apartemen di Jakarta Selatan yakni 97 apartemen, dari jumlah tersebut hanya 40 persen yang bisa didata oleh petugas sensus. Menurut Kepala BPS Jakarta Selatan, Danang Satria, seluruh apartemen tersebut sebenarnya sudah didatangi para petugas sensus.
Namun, petugas kesulitan melakukan tugasnya, lantaran penghuni apartemen yang enggan didata tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan. Para penghuni apartemen juga tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara, padahal menurut Danang, para petugas sensus sudah menyerahkan formulir untuk diisi sendiri.
Tindakan para penghuni apartemen yang tidak mau di data seperti warga negara eksklusif ini tentu saja merepotkan para petugas sensus dan berdampak pada hasil sensus penduduk nantinya.
“Segala cara sudah kita lakukan untuk mendata para penghuni apartemen ini seperti membuka konter di lobi, memasang spanduk di sekitar apartemen, dan melalui pengumuman running text di TV lokal. Bahkan, formulir yang kita berikan kepada penghuni apartemen sudah disederhanakan, agar mereka dapat mengisinya sendiri,” jelasnya.
Danang menambahkan, salah satu apartemen yang sulit ditembus petugas sensus yakni, Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Setiabudi yang terdiri dari 13 tower. “Namun secara keseluruhan semua apartemen sebenarnya memang sulit ditembus. Apartemen ini menjadi kendala utama pendataan karena hampir semua kecamatan di Jaksel terdapat apartemen kecuali kecamatan Pesanggrahan dan Jagakarsa,” ujar Danang.
Karena kendala tersebut, menurut Danang pihak BPS juga belum bisa memastikan data keseluruhan penduduk Jakarta Selatan. “Secara keseluruhan pencacahan di Jakarta Selatan mencapai 98,30 persen dari 6.233 blok sensus yang ada,” tuturnya.
Demi efektivitas pencacahan jiwa ini, Danang mengatakan, BPS memperpanjang waktu pelaksanaan sensus hingga tanggal 15 Juni mendatang, untuk memberikan kesempatan bagi warga yang belum disensus. Warga yang belum dicacah jiwa dapat melaporkan dirinya melalui RT atau RW setempat.
Bagi warga yang tetap tidak mau mendaftarkan dirinya pada sensus penduduk tentu saja akan dikenai sanksi. Sesuai UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik, mengatur hukuman pidana bagi orang yang menghalangi jalannya pencacahan sensus.