REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menyegel sebuah rumah yang berfungsi sebagai gereja di Jalan Puyuh Puyuh Raya nomor 14, Kelurahan Mustika jaya, Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad (20/6) sore.
Kegiatan penyegelan rumah yang berfungsi sebagai Gereja Hurian Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) berlangsung tertib. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang papan penyegelan di pagar rumah itu dengan paku beton.
Papan kayu persegi itu bertuliskan "Bangunan Ini Di Segel Karena Melanggar PP No 36 Tahun 2005, Perda No 61 Tahun 1999, dan Perda Nomor 4 Tahun 2000 oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan".
"Rumah itu melanggar tiga aturan hukum dan kami sudah tiga kali kirim surat teguran, " ujar Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kota Bekasi, Zaki Hoetomo kepada wartawan. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
Rumah tersebut juga diniai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah.