Selasa 22 Jun 2010 05:23 WIB

Komnas PA : Pembunuh Arion Harus Dijerat Pasal Berlapis

Rep: C32/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Fauzan alias Yanti (28) dan Zainal alias Jenny (30) pelaku sodomi dan pembunuhan Arion Abro Oktavian Sirait (9) harus dijerat pasal berlapis.

"Pelaku harus dijerat Undang-undang pidana dan undang-undang perindungan anak" tegas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Republika melalui sambungan telepon, Senin (21/6).

Menurutnya, Polres Metro Bekasi harus menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak tahun 2003 tentang perlakuan seksual terhadap anak dan menghilangkan nyawa orang lain.

Bukan hanya itu, lanjut Arist, dari hasil otopsi dan kronologis, sepertinya pelaku telah berencana melakukan penyiksaan dan pembunuhan tersebut. Selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,pelaku juga harusnya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan Zainal alias Jenny selain dijerat pasal 181 KUHP tentang membiarkan atau menyembunyikan kematian, dia juga harus dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. "Selama 2010 ini adalah kasus tersadis karena korban sengaja digantung di pagar seolah-olah ingin dipamerkan ini penghinaan terhadap manusia" ujar Arist dengan nada tinggi.

Menurut hasil otopsi yang disampaikan orangtua korban kepada Arist, korban mendapat penyiksaan yang berulang. Lengan kiri patah, kaki kanan patah, jidat memar, bibir pecah-pecah, leher memar, dan luka pada dubur seperti sudah mendapat pelecehan seksual berulang-ulang. "Ini sangat diluar akal sehat manusia" geram Arist.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement