REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menyambut positif rencana penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Penerapan pergub tersebut rencananya tidak hanya akan dilaksanakan di lima wilayah DKI Jakarta termasuk Jaksel.
Rencananya lima kantor wali kota di DKI Jakarta akan menjadi proyek pencontohan KDM. Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Selatan, Supardiyo, mengatakan, saat ini sedang melakukan sosialisasi mengenai penerapan KDM di lima wilayah.
Sasaran sosialisasi tersebut, menurut Supardiyo, adalah para kepala suku dinas maupun kepala kantor di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan. “Sementara kita lakukan sosialisasi dari dalam dulu,” ujar Supardiyo, Selasa (22/6) di Jakarta.
Supardiyo menambahkan, ruangan khusus merokok yang saat ini masih terdapat di kantor wali kota Jakarta Selatan akan segera dibongkar. “Ini salah satu cara agar pelaksanaan Pergub dapat terealisasi optimal, “jelasnya.
Supardiyo menargetkan, smoking area di kantor wali kota Jakarta selatan akan dibongkar dalam waktu dua hingga tiga bulan ini. Sebagai ganti ruang merokok di dalam gedung yang segera dibongkar ini, Supardiyo menambahkan, tempat khusus merokok yang baru akan dibangun di samping kiri kantor wali kota Jakarta Selatan.