Sabtu 03 Jul 2010 16:58 WIB

Pedagang Binaan Jadi PKL Liar

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Usai digusur dari lokasi binaan (Lokbin) di Jl Paus, Rawamangun, Jakarta Timur, tepatnya di samping gedung Bank Central Asia (BCA), kini sedikitnya 20 pedagang eks JT 39, menjadi pedagang kaki lima (PKL) liar.Mereka menggelar lapaknya begitu saja hingga mengganggu ketertiban umum di Jl Velodrome,   di samping Univeristas Negeri Jakarta (UNJ).

Para pedagang menuding Camat Pulogadung melanggar SK Gubernur DKI Nomor 80 Tahun 2009 tentang penetapan lokasi sementara pedagang kaki lima di DKI Jakarta. Sebab penertiban yang dilakukan tidak dibarengi dengan pemberian solusi bagi pedagang.

Para pedagang tersebut mengaku kecewa dengan sikap Camat Pulogadung yang bertindak sewenang-wenang, membongkar lokasi dagangannya yang telah disediakan oleh pemerintah. "Tentu saja kami kecewa dengan sikap camat yang langsung memberikan perintah bongkar terhadap kios kami. Sekarang kami terpaksa berjualan di lokasi lain yang dianggap liar dan sewaktu-waktu bisa saja ditertibkan," keluh Budi salah seorang pedagang eks JT 39.

Pantauan beritajakarta.com di lapangan, kini lokasi eks JT 39 itu telah berubah menjadi sebuah taman dan lahan untuk akses mobil yang keluar masuk gedung BCA. Sebab lahan tersebut memang letaknya persis di samping gedung BCA yang saat ini tengah melakukan pembangunan.

Camat Pulogadung, Teguh Hendrawan, membantah jika dirinya melanggar SK Gubernur Nomor 80 Tahun 2009. Sebab apa yang telah dilakukannya itu adalah salah satu upaya untuk penghijauan di wilayah Pulogadung. Bahkan ia menganggap bahwa JT 39 merupakan lokasi usaha yang bukan permanen. Sehingga jika lokasi itu digunakan, pedagang harus segera dipindah. "Lokasi itu akan dibuat sebuah taman untuk penghijauan. Karena itu para pedagang terpaksa dipindah dan itu juga telah disepakati mereka," tandasnya.

Ia juga mengatakan penertiban yang dilakukannya itu tanpa harus berkoordinasi dengan tingkat kota atau dalam hal ini Walikota Jakarta Timur. Sebab jika pihak kecamatan mampu melakukan penertiban, tidak perlu melapor ke tingkat walikota. "Para pedagang pun telah kami berikan tempat yang baru untuk melanjutkan usahanya di Jl Veledrome," jelasnya.

 

 

sumber : beritajakarta.com
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement