REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membarikan bantuan hukum kepada Bagong Sugiadi, tersangka koruptor terkait dengan kasus kelebihan masa berlaku pemasangan papan reklame oleh PT Duta Senamuda Perkasa (PT DSP).
''Bagong adalah PNS DKI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Teknis Bidang Reklame Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur,'' kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa mendampingi tersangka secara hukum melalui pengacara, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan pada tindak pidana korupsi. "Kalau kasusnya berupa pidana biasa dan perdata, bisa dibantu, tetapi kalau kasusnya tindak pidana korupsi, kita tidak bisa bantu," kata Sri.
Sri mengatakan Bawong harus menggunakan pengacara dari luar kedinasan. Pemprov DKI hanya bisa membantu pada proses penangguhan penahanannya, bila diminta. Sri juga menyatakan pihaknya belum mendapatkan laporan langsung dari pihak yang bersangkutan. Akan tetapi Sri mendapatkan informasi lisan dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi sebelum BaGong ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi mengatakan dirinya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penahanan anak buahnya itu.
Iwan mengakui bahwa Bagong ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan masa berlaku pemasangan papan reklame, pada penggunaan titik reklame di P-27 oleh PT Duta Senamuda Perkasa (PT DSP) di Jl. Gatot Soebroto.
Sementara anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Habib Husein Alaydrus, menduga ada pihak-pihak selain Bagong yang terlibat dalam kasus penyelewangan masa berlaku papan reklame tersebut.
"Dia (Bagong) itu tidak sendiri. Dia ia hanya kroco saja, untuk itu perlu ditelusuri Kejaksaan hingga ke akar-akarnya," kata Habib. Oleh karena itu, Anggota DPRD DKI dari Partai Demokrat itu meminta kepada Dispenda DKI untuk lebih transparan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Suhendra, yang dihubungi di Jakarta, Rabu (7/7), mengatakan Kejati DKI telah menahan Bagong Sugiadi di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Dia menjelaskan Bagong diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kelebihan masa berlaku pemasangan papan reklame oleh PT Duta Senamuda Perkasa (PT DSP) yang menimbulkan kerugian pendapatan negara yaitu Pemprov DKI senilai Rp 925,5 juta.
''Bentuk korupsi yang dilakukannya berupa adanya papan-papan reklame yang masa pemasangannya sudah habis, namun masih tetap dipasang. Padahal, ada perusahaan lain yangg ingin pasang reklame di situ tapi tidak dilaksanakan, dan ini menimbulkan kerugian pada PAD," katanya.
Dalam kaitan ini, Kejati DKI juga telah menahan direktur utama PT DSP David R Yasin sejak 22 Juni.