Rabu 14 Jul 2010 22:54 WIB

Puluhan Pasangan di Kota Bekasi Nikah Massal

Rep: Maryana/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Puluhan pasangan mengikuti nikah massal yang digelar Departemen Agama (Depag) Kota Bekasi, Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (14/7).

Nikah massal untuk keluarga kurang mampu itu digelar di Masjid Al-Barkah, Jalan Veteran Kota Bekasi. Kasi Urusan Agama Islam Departemen Agama Kota Bekasi, Matsani, mengatakan, pasangan yang mengikuti nikah massal berasal dari 12 kecamatan yang ada di kota Bekasi.

"Jumlah pasangan yang ikut dalam rangkaian isbat dan nikah massal sebanyak 58 pasangan" ujar Matsani.

Sementara Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi, Mijan, mengatakan, yang terdaftar untuk isbat sebanyak 25 pasangan sedangkan 18 pasang lainnya belum mengajukan permohonan. "Biaya isbat nikah resminya Rp 191 ribu tapi untuk acara kali ini kami gratiskan" ujarnya kepada wartawan.

Beberapa pasangan terlihat haru saat dan setelah melakukan prosesi akad nikah. Seperti pasangan Deni (30 tahun) dan Yuliana (27). Deni harus mengulang prosesi ijab qobul sebab dia tidak sanggup menahan rasa haru. "Dibaca saja akad nikahnya, tidak usah dihafalkan" ujar ibu kandung Deni yang mendampinginya.

Sementara pasangan yang melakukan isbat nikah Supriyadi (33) dan Khodijah (35)

mengaku bahagia dan bersyukur karena bisa mengikuti isbat nikah massal itu. "Saya diberitahu oleh RW setempat, lalu saya mendaftarkan diri" ujar warga Kali Abang, Bekasi Utara.

Pasangan itu melakukan kawin siri tujuh tahun lalu. Akibat dari pernikahan siri itu anak mereka yang sudah berumur lima tahun belum memiliki akta kelahiran. "Sekarang saya sudah bisa mengurus akta kelahiran untuk anak saya," kata Khodijah haru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement