REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Puluhan pasangan mengikuti nikah massal yang digelar Departemen Agama (Depag) Kota Bekasi, Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (14/7).
Nikah massal untuk keluarga kurang mampu itu digelar di Masjid Al-Barkah, Jalan Veteran Kota Bekasi. Kasi Urusan Agama Islam Departemen Agama Kota Bekasi, Matsani, mengatakan, pasangan yang mengikuti nikah massal berasal dari 12 kecamatan yang ada di kota Bekasi.
"Jumlah pasangan yang ikut dalam rangkaian isbat dan nikah massal sebanyak 58 pasangan" ujar Matsani.
Sementara Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi, Mijan, mengatakan, yang terdaftar untuk isbat sebanyak 25 pasangan sedangkan 18 pasang lainnya belum mengajukan permohonan. "Biaya isbat nikah resminya Rp 191 ribu tapi untuk acara kali ini kami gratiskan" ujarnya kepada wartawan.
Beberapa pasangan terlihat haru saat dan setelah melakukan prosesi akad nikah. Seperti pasangan Deni (30 tahun) dan Yuliana (27). Deni harus mengulang prosesi ijab qobul sebab dia tidak sanggup menahan rasa haru. "Dibaca saja akad nikahnya, tidak usah dihafalkan" ujar ibu kandung Deni yang mendampinginya.
Sementara pasangan yang melakukan isbat nikah Supriyadi (33) dan Khodijah (35)
mengaku bahagia dan bersyukur karena bisa mengikuti isbat nikah massal itu. "Saya diberitahu oleh RW setempat, lalu saya mendaftarkan diri" ujar warga Kali Abang, Bekasi Utara.
Pasangan itu melakukan kawin siri tujuh tahun lalu. Akibat dari pernikahan siri itu anak mereka yang sudah berumur lima tahun belum memiliki akta kelahiran. "Sekarang saya sudah bisa mengurus akta kelahiran untuk anak saya," kata Khodijah haru.