Rabu 21 Jul 2010 04:24 WIB

DPRD Kota Bekasi Panggil Wali Kota dan Wakilnya

Rep: c32/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--DPRD Kota Bekasi memanggil Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhamad; dan Wakilnya, Rahmat Effendi, Selasa (20/7). Pemanggilan itu berdasarkan surat nomor 172-4/1459-setwan/VII/2010 perihal rapat koordinasi dan konsultasi. “Kami mengundang walikota dan wakilnya untuk menanyakan sikap dari kondisi saat ini, pasca tertangkapnya beberapa pejabat pemkot oleh KPK,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, Selasa (20/7).

Pada surat undangan tersebut tertulis pemanggilan pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 15.10 WIB yang bersangkutan belum mendatangi kantor DPRD kota Bekasi. Sutriyono mengatakan bahwa dewan ingin pimpinan daerah menjamin pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

Seperti dicontohkan Sutriyono, seharusnya pada Juni atau Juli perubahan anggaran harus sudah dibahas. Pembahasan itu melibatkan Sekertaris Daerah (Sekda) kota Bekasi. Namun hal itu terganggu sebab Sekda Kota Bekasi saat ini dalam penahanan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan atau audit realisasi anggaran 2009, lanjut Sutriyono, juga seharusnya sudah diterima dewan dari Badan Pemeriksa Keuangan provinsi Jawa Barat. “Harusnya Juni BPK Jawa Barat sudah selesaikan audit realisasi anggaran 2009 tapi BPK saja saat ini sedang ada masalah dengan KPK,” kata Sutriyono saat ditemui di kantornya.

Pejabat yang ditahan KPK yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan, Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi. Mereka tersangka kasus suap pejabat BPK Jawa Barat senilai Rp 200 juta lebih beberapa waktu lalu. Pemberian uang suap itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar agar hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement