Sabtu 24 Jul 2010 06:21 WIB

Kawasan Taman Ria Senayan Merupakan Karya Umum Taman

Rep: muhammad fachrudin/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan pembangunan bangunan di kawasan eks Taman Ria Senayan (TRS) sebanyak 90 persen hanya untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Hanya 10 persen dari total luas lahan sekitar 10,5 hektar yang diijinkan untuk mendirikan bangunan.

Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko mengatakan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh PT Ariobimo Laguna Perkasa yaitu untuk membangun pertokoan, bioskop dan hutan kota. “Hingga saat ini, IMB belum dikeluarkan, karena pihak pengelola belum mengantongi amdal dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI,” kata Hari, Jum’at (23/7).

Namun, Hari menjelaskan, PT Ariobimo Laguna Perkasa sebagai pengelola kawasan tersebut, sudah memiliki Surat Izin Penunjukkan Pengggunaan Tanah (SIPPT) dari Pemprov DKI Jakarta per tanggal 24 Agustus 2009. Berdasarkan SIPPT ini, Dinas Tata Ruang pun membuat blockplant pembangunan kawasan tersebut sesuai dengan peruntukkannya, yaitu kawasan Karya Umum Taman (KUT). Karena itu, pengelola sudah mengantongi izin pendahuluan untuk membangun pondasi, semacam IMB sementara.

Berdasarkan aturannya, kawasan yang peruntukannya sebagai KUT tidak boleh membangun bangunan melebihi 20 persen dari total luas lahan yang ada. Karena itu, Dinas Tata Ruang DKI menentukan pembangunan gedung di kawasan tersebut hanya 10 persen dari luas bangunan atau sekitar 105.280 meter persegi.

“Artinya, lahan yang dipakai hanya boleh 10 persen dari total luas lahan dan bangunannya hanya boleh sampai empat lantai,” terang Hari Sasongko di Jakarta, Jumat (23/7).

Dia menerangkan berdasarkan blockplant dari Dinas Tata Ruang DKI, di kawasan tersebut akan dibangun tujuh bangunan, yaitu empat bangunan untuk pertokoan, satu bangunan untuk bioskop, dan dua bangunan untuk fasilitas penunjang berupa fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum).

Tujuh bangunan tersebut dibangun di atas lahan seluas 10 persen atau 10.528 meter persegi. Sedangkan total luas tujuh bangunan dengan empat lantai tersebut seluas 42.863 meter persegi. Terdiri dari Bangunan A Pertokoan seluas 2.753 meter persegi, Bangunan B Bioskop seluas 2.656 meter persegi, Bangunan C Pertokoan seluas 2.577 meter persegi, Bangunan D Pertokoan seluas 1.327 meter persegi, Bangunan E Pertokoan seluas 2.110 meter persegi, Bangunan F Fasilitas Penunjang seluas 1.050 meter persegi dan Bangunan G Fasilitas Penunjang seluas 540 meter persegi.

“Pertokoan itu jenis penggunaannya bisa restoran atau rumah makan dan tempat pusat perbelanjaan. Lahan 10 persen yang dipakai tidak termasuk lahan yang digunakan sebagai lahan parkir seluas 6.302 meter persegi,” ujarnya. Sementara sisa lahan seluas 94.752 meter persegi akan dijadikan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota Jakarta, termasuk di dalamnya danau yang sudah ada di kawasan tersebut.

Hari mengakui desain blockplant tersebut sudah lulus penilaian dari Tim Penilai Arsitektur Kota (TPAK) P2B DKI Jakarta. Namun, pihaknya, menahan IMB karena Amdal belum keluar. “Kami mendapatkan laporan tertulis dari BPLHD DKI, bahwa amdal sedang dalam proses penyelesaian. Mungkin sebentar lagi amdalnya dikeluarkan,” jelasnya.

Kendati nanti amdal sudah dikeluarkan BPLHD, Hari menegaskan, Dinas P2B DKI akan menahan dulu pengeluaran IMB. Pasalnya, pihaknya akan meminta izin dari Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, apakah pembangunan kawasan eks TRS ini bisa dilanjutkan atau tidak. “Jadi kita tahan dulu keluar IMB-nya. Kita harus tanya dulu kepada Gubernur apakah boleh dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak pengelola terkait pembangunan fasos dan fasum di kawasan tersebut. “Jika sudah ada PKS tersebut, baru IMB dikeluarkan. Kesimpulannya, kami tidak sembarangan mengeluarkan IMB,” bebernya.

Untuk izin operasional pertokoan itu akan diserahkan kepada dinas terkait. Begitu juga dengan Undang-Undang Gangguan akan dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. “Semuanya dikeluarkan setelah IMB resmi dikeluarkan P2B,” tandasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement