REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Aparat Satpol PP Kota Depok melalukan Penyegelan Bangunan Perumahan di Jalan Masjid II Ujung RT 01 RW 02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Kamis (16/9).
Menurut Lienda, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.
"Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB," jelasnya.
Lanjut Lienda, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Ada 25 unit rumah tinggal yang dilakukan penyegelan. Juga delapan unit ruko karena tidak memiliki IMB," terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
"Pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok," tegasnya.