Selasa 27 Jul 2010 05:35 WIB

YLKI: Polisi Harus Turun Tangan dalam Kasus Tabung Gas 3 Kg

Rep: Esthi Maharani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak kepolisian diminta untuk turun tangan dalam kasus ledakan tabung gas 3 kg yang kembali terjadi di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, harus ada hukuman tegas bagi pihak yang melakukan kecurangan terhadap tabung gas 3 kg.

"Harus ada yang dijadikan tersangka," ujar Tulus, Senin, (26/7) saat dihubungi Republika.

Menurut Tulus, aspek pidananya sudah jelas. "Jadi hukumannya pun berdasarkan UU Pidana serta UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Di sini, lanjut Tulus, polisi harus ikut menyelidiki pihak-pihak yang melakukan kecurangan. Belum lagi tabung gas yang masuk kategori cacat produk, peredarannya juga harus diawasi.

Selain itu, Tulus pun beranggapan konsumen harus diberikan edukasi mengenai pemakaian tabung gas ini. "Siapapun yang berurusan dengan tabung gas harus diberikan pendidikan," katanya.

Apalagi, lanjut Tulus, ada sekitar 46 persen ledakan tabung gas dikarenakan kelalaian konsumen seperti kerusakan struktur tabung, misalnya di salah satu pentil tabung. ''Dominannya pentil yang lepas itu karena konsumen menambahkan alat-alat tertentu seperti alat segitiga yang dijual di pasaran," katanya. Kerusakan pentil banyak dipengaruhi oleh alat segitiga penekan regulator yang dijual bebas di pasaran.

Menurut Tulus, karena regulator di tabung gas sering kendor, ada pihak-pihak tertentu yang membaca peluang pasar dan menjual alat segitiga yang berfungsi untuk menekan regulator agar kencang. Seperti ledakan tabung gas pada Ahad, (25/7) yang diduga karena pentil yang rusak. Saat pentil dilepas, terdengar suara mendesis dari tabung. "Pentil tabung rusak dan ada gas berwarna putih keluar dari tabung," ujar Zainudin, korban ledakan yang menginap di lokasi kejadian, yaitu di rumah pamannya, Kasran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement