REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menjatuhkan vonis 1 satu penjara bagi 32 terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bogor 2002 senilai Rp 6,8 miliar, Senin (2/8).
Sidang yang memakan waktu seharian ini digelar di dua ruang sidang di pengadilan tersebut. Sidang digelar di dua ruang sidang yaitu ruang sidang Utama dan Kartika. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi dan memperkaya orang lain.
Di ruang sidang utama, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal dengan anggota majelis hakim Djoni Witanto dengan terdakwa Gatut Susanta, Taufik Khusnun dan Yayu Wahyudin. Ketiganya, saat ini masih berstatus anggota DPRD Kota Bogor priode 2009-2014.
Sedangkan di ruang Kartika, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Santoso dengan terdakwa Tb Tatang Muchtar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 1999-2004.
Selain menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan.
Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian. Begitu hakim mengetuk palu, ruang sidang mendadak riuh. Sejumlah istri terdakwa berteriak histeris. Istri Gatut Sutanta bahkan jatuh pingsan. Mereka umumnya tidak menyangka suaminya bakal divonis seberat itu.
Hakim Ketua, Gusrizal mengatakan, terdakwa secara sah telah melakukan korupsi dana anggaran biaya tambahan (ABT) dalam APBD 2002. Dalam ABT yang masing-masing terdakwa menerima Rp 30 juta. Namun, dalam kenyataannya ABT itu tidak pernah digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
"Harusnya digunakan untuk biaya medical cek up, pembelian rumah dan komunikasi. Tapi, kenyataannya dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan tersebut," ujar Gusrizal. Menanggapi putusan tersebut, semua terdakwa APBD Gate, langsung menyatakan banding. Mereka tidak menerima jika dikatakan menyalahgunaan dana ABT tersebut.
"Kalau kita gunakan uang itu untuk membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan, apa itu dianggap memperkaya diri sendiri?," ucap Gatut seusai sidang. Hal senada dikatakan Tatang Muchtar. Menurutnya, dana ABT yang masing-masing anggota Dewan saat itu mendapat Rp 30 juta itu sudah mendapat persetujuan dari eksekutif saat itu.
"Dan dalam kesaksiannya eksekutif sudah menjelaskan mengenai ABT tersebut, tapi kenyataannya tidak menjadi pertimbangan hakim. Yang jelas saya akan banding," tukasnya berapi-api.
Beberapa terdakwa, seperti Yayu Wahyudin dan Taufik Kusnun mengatakan kasus ini bagian dari permainan politik loKal. “Sangat berbau politik, bagaimanapun kami pasti akan banding,” kata Yayu usai sidang kepada wartawan.