REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menduga dua pelaku pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera) DKI Jakarta an berinisial A dan E mengidap sakit mental. "Makanya kita masih perlu teliti," kata Prijanto di balaikota DKI Jakarta, Jumat (20/8).
Dia mengatakan perilaku seseorang bisa berubah dari baik menjadi buruk karena pergaulan dan lingkungan. "Karena kita juga tidak tahu mantan Paskibra itu bergaul dengan siapa," katanya.
Tetapi Wagub minta masyarakat jangan menyamaratakan semua purna atau mantan Paskibra itu berperilaku buruk. "Maka itu perlu investigasi," katanya.
Terkait peristiwa itu, Prijanto menyatakan akan menyeleksi lebih ketat purna paskibra yang bakal melatih anggota paskibra baru. Ia mengungkapkan hingga kini dirinya baru menerima data kronologis kejadian pelecehan tersebut yang serupa dengan pengaduan dari orang tua anggota Paskibra yang dilecehkan.
Senior putri
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Pemprov DKI Jakarta, Firmansyah, mengatakan dijadwalkan tim investigasi melaporkan hasil kerjanya hari Jumat(20/8). "Tapi sampai sekarang kita belum menerima laporannya," katanya.
Tim investigasi kasus pelecehan seksual tersebut dibentuk oleh Disorda yang beranggotakan Dewan Majelis Purna Paskibra Indonesia (PPI).
Sebelumnya, Firmansyah, di Jakarta, Rabu (18/7) menjelaskan kasus pelecehan itu bermula dari pengaduan para orang tua Paskibra perempuan DKI Jakarta yang menerima perlakuan tidak senonoh dari Purna Paskibra selaku instruktur pelatihan.
Pelecehan terjadi pada saat 30 Paskibra DKI menjalani pelatihan pembinaan mental di komplek Pendidikan Pramuka Nasional di Cibubur, Jakarta Timur pada 2-6 Juli 2010. Pelecehan terjadi pada 14 anggota Paskibra perempuan yang disuruh berlari dari ruang barak menginap tim Paskibra DKI menuju kamar mandi dengan bertelanjang badan.
Sementara jarak antara barak menuju kamar mandi sekitar 10 meter. "Barak itu khusus putri dan yang melakukan perintah itu juga instruktur putri juga, senior Pasibra sebelumnya," ujar Firmansyah.
Sebelumnya, Ketua PPI DKI, Mirza Nasir mengaku telah membentuk tim investigasi. "Dalam 14 hari kami minta ada laporan terkait kasus ini," katanya di Jakarta, Selasa (17/8).