Sabtu 11 Sep 2010 00:27 WIB

526 Orang Tahanan LP Pemuda Tangerang Dapat Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Sebanyak 526 orang narapidana LP (Lembaga Pemasyarakatan) Pemuda Tangerang mendapat remisi pada hari lebaran, Jumat (10/9). Sementara, di LP Anak Tangerang, dua orang mendapat RK (Remisi Khusus) 2 sehingga masa tahanan mereka di dalam tahanan berakhir.

Menurut Kepala LP Pemuda Tangerang, Kunto, pemberian remisi di LP Pemuda tersebut sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten serta SK Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurutnya, jumlah keseluruhan penghuni LP tersebut yang mendapat remisi sebanyak 526 orang. "Mereka terlihat sangat bahagia begitu kita umumkan mendapat remisi," kata Kunto kepada //Republika.

Sementara itu, di LP Anak Tangerang, dua orang mendapat RK 2. Sehingga mereka bisa langsung keluar pada hari lebaran pertama. Menurut Kepala LP Anak Tangerang, Priyadi, dua orang anak yang mendapat RK 2 tersebut adalah tersangka kasus perkelahian.

Selain mendapat RK 2, sambung Priyadi, 60 orang penghuni LP Anak Tangerang mendapat RK 1. Menurutnya, rata-rata mereka mendapat potongan masa tahanan sebanyak 15 hari hingga satu bulan.

Di LP Wanita Tangerang, sebanyak 136 orang narapidana juga mendapat RK 1. Menurut Kepala LP Wanita Tangerang, Etty Nurbaiti, salah seorang yang mendapat remisi di hari lebaran tersebut adalah artis Lidya Pratiwi (21 Tahun). "Lidya mendapat potongan masa tahanan sebanyak 1,5 bulan dari 14 tahun masa hukumannya," kata Etty kepada Republika.

Lidya dipenjara lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seorang model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006 di penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara. Atas perbuatannya Lidya dihukum 14 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement