REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada para pendatang baru yang tidak memiliki keahlian apapun dan tidak disertai surat resmi dari daerah asal. Mereka harus siap-siap dipulangkan kembali ke kampung halamannya.
Pendatang baru selalu menjadi masalah rutin bagi Pemprov DKI pascaLebaran. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) pada H+7 Lebaran secara serentak di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Pemprov DKI sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi ke daerah-daerah otonom yang berada di sekitar Jakarta. Pihaknya meminta pemerintah daerah tetangga terus secara simultan melakukan sosialisasi agar penduduknya tidak pindah ke Kota Jakarta.
Selain itu, kepada para pemudik juga diberikan brosur tentang sosialisasi larangan pindah ke Jakarta tanpa persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Gubernur DKI mengaku selalu mengatakan kepada pemudik untuk jangan terlalu mudah mengajak sanak saudara, kerabat, dan tetangganya di daerah untuk mengadu nasib di Jakarta, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bekerja.
''Mudah-mudahan langkah tersebut efektif untuk semakin menekan jumlah pendatang baru di Jakarta," kata Gubernur di sela-sela open house Hari Raya Idul Fitri 1431 H di rumah dinas Jalan Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pendatang baru, Gubernur mengungkapkan, Pemprov DKI akan melakukan OYK yang dimulai H+7 Lebaran, dan bagi para pendatang yang tidak memenuhi syarat dengan sangat menyesal akan dkembalikan ke kampung halamannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Franky Mangatas Panjaitan menilai OYK cukup efektif menekan jumlah penduduk ilegal yang tidak memenuhi syarat untuk tinggal di Jakarta.
Hal itu tercermin dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah pendatang baru terus mengalami penurunan, yaitu tahun 2004 sebanyak 190.356 jiwa, tahun 2005 sebanyak 180.767 jiwa, tahun 2006 sebanyak 124.427 jiwa, tahun 2007 sebanyak 109.617 jiwa, dan 2008 menurun cukup signifikan mencapai 88.473 jiwa.
Sesuai dengan ketentuan yang termaktup dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, mereka yang kedapatan tidak memiliki identitas untuk tinggal dapat diancam sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Dalam OYK yang akan efektif digelar di lima wilayah kota mulai H+7 Lebaran, sedikitnya 2.300 personel yang terdiri dari berbagai instansi diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangann Bencana (DPK-PB) DKI, Satpol PP DKI, Dinas Sosial (Dinsos) DKI, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI, hingga pengurus RT/RW akan dikerahkan pada kegiatan ini.
Lokasi yang menjadi kantong pendatang baru akan menjadi pusat razia. Semua pendatang diminta mendaftarkan diri ke RT/RW dan kelurahan setempat. Setelah 14 hari tinggal di Jakarta, setiap pendatang harus mengurus surat izin tinggal di kelurahan.
Syaratnya, para pendatang tersebut harus membawa surat pengantar dari daerah asal, memiliki tempat tinggal yang jelas, dan pekerjaan yang jelas. Untuk itu bagi penduduk yang belum memiliki surat perizinan atau KTP harus segera melengkapi syarat-syarat administrasi kependudukan.