REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kejaksaan Negeri Depok menghentikan penyidikan atas kasus korupsi pembetonan di Jalan Kebembem, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya, Rabu (22/9). Menurut Kepala Kejari Depok, Zulkifli Siregar, pihaknya melakukan ini karena kerugian yang ada dinilai kecil.
''Dari laporan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), laporan resmi kerugian hanya Rp 15 juta. Jadi tak dilanjutkan,'' ujar Kepala Kejari Depok, Zulkifli Lubis, Kamis (23/9).
Kasus ini bergulir tahun 2009 lalu. Pengerjaan jalan ini berada langsung di bawah bidang Jalan dan Lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dengan anggaran Rp 275 juta.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak terkait pun telah bersedia mengembalikan kerugian yang ada. '' Sehingga kasus tak dilanjutkan,'' katanya lagi.
Zulkifli mengatakan, kini pihaknya lebih fokus untuk mengerjakan kasus korupsi lainnya dengan kerugian negara yang lebih besar. Salah satunya penyelesaian kasus bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan pejabat Dinas Kesehatan Depok dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.