Jumat 12 Nov 2010 06:59 WIB
Kisruh Kios Stasiun Bogor

Sudah Membayar Dobel, Masih Ditutup Juga

Rep: C21/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Kisruh masalah penutupan kios bermula dari awal tahun 2000 lalu. PT KA, pemilik tanah tempat berdiri kios pedagang, menagih uang sewa kios secara langsung kepada para pedagang. Padahal, selama ini para pedagang sudah membayar uang sewa kios ke PT HR, selaku pengembang.

Karena khawatir kiosnya dikosongkan PT KA, para pedagang pun akhirnya membayar sewa ulang kios langsung ke PT KA. Namun dalam perjalanan, belakangan muncul masalah baru, yakni PT HR menggugat PT KA ke pengadilan dengan tuduhan wanprestasi. Pengadilan pun akhirnya memenangkan PT HR, yang berbuntut pada perjanjian baru antara PT HR dan PT KA.

Setelah proses pengadilan, terjadi perbedaan pendapat antara para pedagang dengan PT HR mengenai status perjanjian sewa. PT HR menilai perjanjian sewa dengan pedagang yang seharusnya berakhir 2018, otomatis berakhir dengan perjanjian baru PT HR dan PT KA. Sedangkan para pedagang masih merasa berhak hingga 2018.

Buntutnya, 1 November 2010 lalu, PT KA mengirimkan surat bernomor HK.214C/XI/8/KA.2010, yang meminta para pedagang mengosongkan kios hingga tanggal 8 November 2010. Pengosongan kios yang berdiri dilahan PT KA ini, menurut pihak KA, sudah sesuai dengan putusan PN Bogor Nomor 25/Pdt/Eks/2009/PN Bogor tanggal 17 November 2009 jo Nomor 40/Pdt/G/2007/PN Bogor tanggal 14 Januari 2010.

Putusan ini kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 192/Pdt/2008/PT bandung tanggal 30 Juni 2008. Surat perintah pengosongan kios ini bahkan ditembuskan ke MA sebagai bagian penyitaan, PT Bandung, Kapolres Bogor Kota dan Kasat Brimob Kedung Halang.

Sementara itu, para pedagang mengaku penutupan yang dilakukan petugas PT KA tak adil. '' Kami sudah membayar dengan PT KA, bahkan sudah ada perjanjian hitam di atas putih hingga tahun 2018 kalau kami tetap bisa membuka toko seperti biasa. Tapi kenapa masih harus ditutup juga,'' kata Andi (43).

Hal senada juga diutarakan pedagang lainnya Sugandi (43). Menurutnya, dirinya bukanlah pedagang ilegal. Ia memiliki surat dan akta kepemilikan kios. '' Jadi yang dilakukan PT KA jelas tindakan melanggar hukum. Apa jadinya pemerintah kalau aparatnya melakukan tindakan yang tak sesuai undang-undang,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement