REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menaikan biaya retribusi izin tinggal bagi warga negara asing di Kabupaten Tangerang. Rencana itu diutarakan menyusul desakan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor kependudukan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Erna Karlina, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai rencana tersebut. Sebuah panitia khusus telah dibentuk untuk mengkaji kisaran nominal retribusi bagi warga negara asing itu. “Kita belum menentukan berapa rupiah retribusi akan dinaikan,” ujar Erna kepada Republika, Rabu (24/11).
Erna mengatakan, rencana itu diutarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, desakan dari DPRD Kabupaten Tangerang untuk menggenjot PAD dari sektor kependudukan kepada membuat Pemkab Tangerang lebih yakin dengan rencana itu.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus II Raperda Biaya Retribusi KTP dan Akta Catatan Sipil DPRD Kabupaten Tangerang, Mukhlis mengatakan, izin tinggal orang asing di Kabupaten Tangerang terlalu murah. Retribusi izin tinggal orang asing baik Kartu Izin Tinggal Warga Asing Sementara (KITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan lainnya dari Perda Kependudukan lama, izin tinggal warga asing yang tadinya hanya Rp 25 ribu akan naik menjadi Rp 100 ribu.
“Warga asing itu jumlahnya sudah terlalu banyak, dengan biaya yang murah mereka bisa hidup enak di Kabupaten Tangerang,” kata Mukhlis, Ahad (21/11).
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, pada tahun 2010 ini jumlah warga asing yang terdata dan tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 1.900 orang. Jumlah itu menyusut dibanding tahun 2009 yang mencapai 2.600. Sebagian besar mereka adalah warga Korea Selatan, Cina, dan Taiwan, dan negara-negara Afrika.